Di tengah wacana akan kenaikan harga BBM yang meresahkan masyarakat,
ternyata pemerintah pun juga mengeluarkan kebijakan lagi tentang
penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit
kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan
baru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
43/PMK.010/2012 ini berisi tentang aturan Uang Muka pembiayaan kredit.
Dimana disitu dijelaskan dengan tegas kalau DP KKB (Kredit Kendaraan
Bermotor) maupun KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) mengalami kenaikan yang
signifikan.
Per 14 Juni 2012, pemerintah menetapkan DP minimal 25% dan 30% untuk pembelian kredit dengan ketentuan sbb:
#Minimal Dp 25%:
1. Pembeli Perusahaan
2. Pembeli wirausaha (perorangan non-karyawan) dengan: melampirkan SIUP; Izin Usaha; NPWP
#Minimal DP 30%
1. Pembeli pribadi (karyawan)
dengan ketentuan ini, pembelian kredit dengan DP dibawah 25% (contoh: kredit DP 10-15-20%) sudah tidak dapat diberlakukan lagi.
Nah kalau kita kembalikan lagi dari wacana kenaikan BBM yang banyak menuai kontroversi, ternyata ada sisi kebijakan lain dari pemerintah yang dapat kita apresiasi juga. Khususnya tentang aturan baru penentuan DP minimum untuk KKB, untuk roda dua misalnya DP minimal yang harus disiapkan konsumen adalah 25% dari harga. Dan 30 % untuk kendaraan roda empat, serta 20 % untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk kepentingan yang produktif. Tentunya dengan kebijakan ini ada sisi positif yang bisa diambil, setidaknya dengan pemberlakuan aturan baru ini sedikit banyak akan mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Terlebih lagi untuk kendaraan bermotor roda dua, dimana sebelumnya masyarakat dengan mudah mengajukan kredit kendaraan bermotor, Bagaimana tidak jika sebelumnya hanya bermodalkan DP 500 ribu rupiah saja sudah bisa membawa pulang motor baru ke rumah. Yang lebih gila lagi malah ada pihak leasing yang tak mensyarakatkan DP sepeser pun dalam kredit motor. sekarang dengan aturan baru akan sedikit kesulitan. Sehingga mungkin akan mengurangi kendaraan pribadi yang seliweran di jalanan.
Sekarang tinggal ATPM dan pihak leasing yang was-was dengan aturan ini . Sebab dapat dipastikan penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan yang luar biasa, sudah BBM naik ditambahi lagi dengan aturan yang menyebutkan DP kredit harus 25% sampai dengan 30%.
Semoga saja dengan cara seperti ini pemerintah juga bisa menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pribadi di Indonesia, bayangkan jika penjualan kendaraan bermotor terus naik pesat, malah seperti apa nantinya jalanan di negeri kita ini. Faktanya sekarang memang adalah yang menjadi biang kemacetan terlebih lagi di Kota Besar adalah kendaraan pribadi.Memang dengan keputusan aturan baru ini tak serta merta dapat mengurangi kemacetan, namun setidaknya dapat menekan laju pertumbuhan angka kendaraan bermotor.
Back to basic, sudah saatnya bagi kita mensyukuri segala sesuatu yang kita punya. Kalau cuma mengumbar keinginan tak akan ada habisnya, hmm memang sangat manusiawi sekali saya rasa. Sebagai manusia seakan tak pernah merasa puas dengan apa yang sudah dimilikinya, hal ini lah yang menyebabkan kita berperilaku sangat konsumtif. Lebih baik apa yang kita miliki sekarang dimaksimalkan, masih untung kita bisa memilikinya sedangkan masih banyak orang di luar sana yang belum beruntung bisa memiliki apa yang kita miliki sekarang. Pikirkan dulu masak-masak sebelum membeli, nilai fungsi dan guna barang yang akan kita beli. Belilah barang karena kebutuhan bukan keinginan, karena keinginan itu tak ada habisnya. Monggo bagaimana kalau menurut rika-rika kabeh…??
Per 14 Juni 2012, pemerintah menetapkan DP minimal 25% dan 30% untuk pembelian kredit dengan ketentuan sbb:
#Minimal Dp 25%:
1. Pembeli Perusahaan
2. Pembeli wirausaha (perorangan non-karyawan) dengan: melampirkan SIUP; Izin Usaha; NPWP
#Minimal DP 30%
1. Pembeli pribadi (karyawan)
dengan ketentuan ini, pembelian kredit dengan DP dibawah 25% (contoh: kredit DP 10-15-20%) sudah tidak dapat diberlakukan lagi.
Nah kalau kita kembalikan lagi dari wacana kenaikan BBM yang banyak menuai kontroversi, ternyata ada sisi kebijakan lain dari pemerintah yang dapat kita apresiasi juga. Khususnya tentang aturan baru penentuan DP minimum untuk KKB, untuk roda dua misalnya DP minimal yang harus disiapkan konsumen adalah 25% dari harga. Dan 30 % untuk kendaraan roda empat, serta 20 % untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk kepentingan yang produktif. Tentunya dengan kebijakan ini ada sisi positif yang bisa diambil, setidaknya dengan pemberlakuan aturan baru ini sedikit banyak akan mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Terlebih lagi untuk kendaraan bermotor roda dua, dimana sebelumnya masyarakat dengan mudah mengajukan kredit kendaraan bermotor, Bagaimana tidak jika sebelumnya hanya bermodalkan DP 500 ribu rupiah saja sudah bisa membawa pulang motor baru ke rumah. Yang lebih gila lagi malah ada pihak leasing yang tak mensyarakatkan DP sepeser pun dalam kredit motor. sekarang dengan aturan baru akan sedikit kesulitan. Sehingga mungkin akan mengurangi kendaraan pribadi yang seliweran di jalanan.
Sekarang tinggal ATPM dan pihak leasing yang was-was dengan aturan ini . Sebab dapat dipastikan penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan yang luar biasa, sudah BBM naik ditambahi lagi dengan aturan yang menyebutkan DP kredit harus 25% sampai dengan 30%.
Semoga saja dengan cara seperti ini pemerintah juga bisa menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pribadi di Indonesia, bayangkan jika penjualan kendaraan bermotor terus naik pesat, malah seperti apa nantinya jalanan di negeri kita ini. Faktanya sekarang memang adalah yang menjadi biang kemacetan terlebih lagi di Kota Besar adalah kendaraan pribadi.Memang dengan keputusan aturan baru ini tak serta merta dapat mengurangi kemacetan, namun setidaknya dapat menekan laju pertumbuhan angka kendaraan bermotor.
Back to basic, sudah saatnya bagi kita mensyukuri segala sesuatu yang kita punya. Kalau cuma mengumbar keinginan tak akan ada habisnya, hmm memang sangat manusiawi sekali saya rasa. Sebagai manusia seakan tak pernah merasa puas dengan apa yang sudah dimilikinya, hal ini lah yang menyebabkan kita berperilaku sangat konsumtif. Lebih baik apa yang kita miliki sekarang dimaksimalkan, masih untung kita bisa memilikinya sedangkan masih banyak orang di luar sana yang belum beruntung bisa memiliki apa yang kita miliki sekarang. Pikirkan dulu masak-masak sebelum membeli, nilai fungsi dan guna barang yang akan kita beli. Belilah barang karena kebutuhan bukan keinginan, karena keinginan itu tak ada habisnya. Monggo bagaimana kalau menurut rika-rika kabeh…??