,

Selamat Datang di Website BiTeC (Bikers Tegal Community)

Kamis, 28 Juni 2012

Golongan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan syarat untuk pembuatannya

Jenis-Jenis SIM Surat Izin Mengemudi 
Jenis-jenis SIM ini sangat penting diketahui terutama dibutuhkan jika kita ingin membuat SIM yang benar.
Kenapa dibilang demikian ?
Ya, jangan sampai kita salah membuat SIM karena disamping biaya yang lebih mahal maka tidak akan sesuai dengan kebutuhan kita. Seumpama kita mempunyai kendaraan bermotor, maka jenis SIM yang akan kita urus adalah SIM jenis C.
Nah, agar lebih mengetahui tentan Surat Izin Mengemudi, maka berikut adalah penjelasan dari Jenis-jenis SIM :
# SIM berdasarkan Golongan Perseorangan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
1. SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
5. SIM D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Untuk biaya pembuatan SIM C yaitu untuk Sepeda Motor cukup murah. Biaya tersebut berkisar kurang lebih Rp. 150.000,- sementara SIM A berkisar Rp. 250.000,-
Untuk itu, sebaiknya anda mencari atau mengurus sendiri SIM anda tanpa bantuan calo. Selain menghemat biaya, maka kita akan semakin tahu tata cara membuat SIM dengan nembak (bayar langsung ke petugas) dan cara membuat SIM dengan melakukan test berupa test tulis dan test praktek yang biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
# SIM berdasarkan Golongan Umum Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 :
1. SIM A  Umum : untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 Umum : untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan dalam mengajukan permohanan SIM
Sebuah pengalaman berharga ketika membuat atau mengurus SIM yang baru pertama kali. Biasanya perasaan takut pasti ada karena berhubungan dengan bapak-bapak yang berada di kepolisian yang biasanya garang. 
Namun meski takut, sebaiknya anda mencobanya karena perasaan takut tersebut tidak sesuai dengan apa yang akan kita jalani untuk mendapatkan SIM yang baru tersebut.
SIM Dibedakan menjadi 2 golongan :
Persyaratan untuk permohonan SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Syarat Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 17 tahun untuk SIM A
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2. Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Syarat Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian ketrampilan melalui simulator
Ternyata ada syarat tambahan untuk memperoleh SIM dengan ketegori tertentu berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
1. Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
2. Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Wah, cukup banyak juga ya Syarat-syarat untuk mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kepolisian. Tapi tidak usah taku, anda tidak akan sampai pingsan hanya untuk mendapatkan SIM yang anda butuhkan kecuali anda mempunyai penyakit tertentu.
Nah, berikutnya adalah Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 :
1. Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
2. Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
3. Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Walaupun syarat-syarat diatas sangat banyak dan sepertinya kita tidak bisa memenuhinya satu persatu, namun ternyata ada berbagai kemudahan tertentu yaitu sebagai berikut :
1. SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
2. SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
3. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
4. SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
5. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Sebaiknya anda selalu mematuhi peraturan Lalulintas karena jika sudah di tilang, maka anda akan rugi waktu dan biaya. Jika pelanggaran yang kita buat termasuk pelanggaran kecil, maka kita cukup membayar denda sekian ribu, namun jika pelanggaran yang kita buat tersangkut dengan pelanggaran lain, maka kita harus mengikuti sidang dan membayar uang dengan jumlah tertentu untuk mengganti pelanggaran tersebut agar kendaraan kita tidak disita.
Agar lebih jelas, berikut ini adalah ketentuan pidana yang kita dapatkan jika kita melanggar peraturan Lalulintas yaitu tidak memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi :
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Informasi diatas diambil dari berbagai sumber
Daftar biaya pembuatan SIM Surat Izin Mengemudi baru diatas adalah untuk area DKI Jakarta. Anda bisa memperkirakan sendiri kebutuhan biaya untuk membuat SIM ditempat anda.
Semoga informasi ini bermanfaat.



SIM (Surat Izin Mengemudi atau Drive License) Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, adalah merupakan bukti registrasi administrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Repubklik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Di tulisan sebelumnya dapat dibaca tentang Peraturan dan SNI Angkutan Jalan Perhubungan Darat.

People who read this post also read :

Get our toolbar!Web Hosting ExactSeek: Relevant Web Search Sonic Run: Internet Search Engine DMCA.com

Terima kasih atas kunjungan anda